Fungsi utama perbankan sesuai pasal 3 UUP adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
2.Sebutkan tiga tugas utama bank!
Tugas utama Bank:
- Menetapkan dan melaksanakan kewajiban moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
3. a. Sebutkan Hak dan kewajiban BANK ! (masing-masing 5)!
Hak BANK :
- Mendapatkan provisi terhadap layanan jasa yang diberikan kepada nasabah.
- Menolak pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama.
- Melelang agunan dalam hal nasabah tidak mampu melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan akad kredit yang telah ditanda tangani kedua belah pihak.
- Pemutusan rekening nasabah (klausul ini banyak dalam prakteknya).
- Mendapatkan buku cek, bilyet giro, buku tabungan, kartu kredit dalam hal terjadi penutupan rekening.
- Mengembalikan agunan, ketika kredit telah lunas.
- Menjamin kerahasiaan identitas nasabah beserta dana yang disimpannya di bank, kecuali ketika peraturan perundang-undangan menentukan lain.
- Membayar bunga simpanan sesuai dengan perjanjian.
- Menganti kedudukan debitor dalam hal nasabah tidak mampu melaksanakannya kepada pihak ketiga.
- Memberikan laporan kepada nasabah terhadap perkembangan dananya di bank.
Hak NASABAH :
- Mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank, seperti fasilitas ATM, dsb.
- Mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan melalui bank.
- Menuntut bank dalam hal pembocoran rahasia nasabah.
- Mendapat agunan kembali setelah agunan lunas.
- Mendapat sisa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tak terbayar.
- Mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan layanan jasa yang diinginkan oleh nasabah.
- Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh bank.
- Membayar provisi yang telah ditentukan oleh bank.
- Menyetor dana awal yang telah ditentukan oleh bank.
- Menyerahkan buku cek/giro bilyet tabungan.
4. Sebutkan kriteria untuk menganalisis suatu permohononan kredit!
Kriteria untuk menganalisis suatu permohononan kredit:
1) Character (sifat)
2) Capasity (kemampuan)
3) Capital (modal)
4) Collateral (jaminan)
5) Condition of economy (kondisi ekonomi)
5. Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dalam ayat 1 pasal 16 UUP, apa saja persyaratan yang sekurang-kurangnya wajib dipenuhi?
a) Susunan organisasi dan kepengurusan
b) Permodalan
c) Kepemilikan
d) Keahlian di bidang perbankan
e) Kelayakan rencana kerja
1) Character (sifat)
2) Capasity (kemampuan)
3) Capital (modal)
4) Collateral (jaminan)
5) Condition of economy (kondisi ekonomi)
5. Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dalam ayat 1 pasal 16 UUP, apa saja persyaratan yang sekurang-kurangnya wajib dipenuhi?
a) Susunan organisasi dan kepengurusan
b) Permodalan
c) Kepemilikan
d) Keahlian di bidang perbankan
e) Kelayakan rencana kerja
2 komentar:
tolong cantumin referensi buku nya dong ttg hak dan kewajiban nasabah , hak dan kewajiban bank..buat ferensi TA niyh. tq :)
dear mba atika..
saya adalah salah seorang staf di perusahaan, dan saat ini perusahaan kami sedang menjajaki kerjasama dengan perusahaan penyedia barang dan jasa di beberapa daerah, dimana perusahaan penyedia tersebut mendapatkan pekerjaan dari pemerintah kota/kab setempat (berdasarkan SPK). Dengan alasan keamanan, kami berkeinginan agar pada saat perusahaan penyedia tersebut mendapatkan pembayaran dari pemerintah kota/kab setempat, sebagian pembayaran tersebut langsung dipisah dan di masukkan ke rekening perusahaan kami. apakah hal tersebut memungkinkan? jika iya, apa saja syarat yang harus kami lengkapi? Terima kasih. note: pembayaran biasanya melalui Bank Daerah setempat (eks BPD)
Posting Komentar
Setelah kamu baca, tolong beri komentar ya ^_^ trims...